Disusun Oleh:
Desy Puspita
16070030
PRODI PENDIDIKAN
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYA DARMA
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut
nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Penulis ucapkan puja dan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang
“LGBT (Lesby, Gay, Bixesual, Transgender)”.
Makalah ini
telah penulis susun dengan maksimal dan disusun untuk memenuhi memenuhi salah
tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Terlepas dari
semua itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis
dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah
tentang “ Pandangan Islam Tentang LGBT Dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan
Sosial “ ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Jakarta,07 Mei 2017 Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………… i
DAFTAR ISI …………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH ………………………………. 1
C.
TUJUAN PENULISAN ….……….….………..….…….…..….… 4
BAB II
PEMBAHASAN
A. BAGAIMANA
PENGERTIAN LGBT.……….………..….……… 5
B. SEJARAH
TERJADINYA LGBT ….………..……..….…………. 6
C. SEBAB-SEBAB
TERJADINYA LGBT..………..….………..…... 13
D. LGBT MENURUT
PANDANGAN ISLAM DAN PENGARUH
DALAM KEHIDUPAN SOSIAL……….....……………………….. 17
E. SOLUSI UNTUK
MENCEGAH DAN MENGATASI LGBT ……. 26
F. HUKUMAN BAGI
PARA PELAKU LGBT MENURUT
PANDANGAN ISLAM………………………………………………. 29
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN ………..….………..….………..….………..….….. 31
B. SARAN ……………………………………………………………….. 32
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Al-Quran diturunkan kepada
manusia sebagai pedoman. Diantaranya pernikahan antar lawan jenis, laki-laki
dengan perempuan, tidak semata untuk memenuhi hasrat biologis namun sebagai
ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup dengan membentuk keluarga
sakinah dan mengembangkan keturunan umat manusia yang berakhlak mulia.
Perkawinan yang dilakukan kaum homoseksual dan lesbian tidak akan menghasilkan anak, selain
itu akan mengancam kepunahan generasi manusia. Melakukan seks sesama jenis
semata-mata untuk menyalurkan kepuasan nafsu syahwat yang menyimpang.
Adapun pengertian LGBT sendiri
yaitu Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender. Lesbian adalah istilah bagi
perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, Gay
adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang
homoseksual atau sifat-sifat homoseksual, biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati
hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria
ataupun wanita. Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang
terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender
dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual,
biseksual maupun seksual. Lesbian dan Gay telah mengukir sejarah tersendiri
dalam perjalanan umat manusia. Sejarah mengatakan, bahwa seks sesama jenis pada
zaman dahulu memang ada dan menjadi salah satu bagian dari pola seks manusia.
Berbagai kitab suci seperti Al-Quran, Injil, dan Taurat telah menjelaskan
tentang kaum Nabi Luth AS.
Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana
perspektif hukum, khususnya Islam, sebagai agama mayoritas di negara Indonesia
dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut?
Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan LGBT.
Tak jarang, mereka yang menginginkan agar LGBT dilegalkan di Indonesia
menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai tameng utama. Kemerdekaan
berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah
negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM.
Memang benar bahwa setiap manusia mempunyai kebebasannya
masing-masing, tapi jika ditelaah lebih dalam sudah jelas dikatakan bahwa
kebebasan yang dimiliki berbanding lurus dengan batasan-batasan yang harus
dipenuhi pula seperti; apakah melanggar agama, kesusilaan, kepentingan umum,
hingga keutuhan bangsa?
Pada kenyataannya, dengan banyaknya desas-desus yang
memperbincangkan mengenai status kaum bendera pelangi ini mengarahkan pada satu
kesimpulan bahwasanya masyarakat Indonesia merasa keamanan dan ketertiban
mereka terancam. Bahkan, dengan hanya satu kata: “LGBT” dapat menimbulkan
benih–benih keretakan keutuhan bangsa ini.
Para pihak yang kontra merasa bahwa dengan adanya kaum
LGBT yang tak lazim tumbuh di tengah masyarakat Indonesia dengan adat dan
agamanya yang kental sehingga kenyamanan mereka untuk bersosialisasi dengan
bebas pun terenggut. Masyarakat satu sama lain bersikap lebih waspada dan
mencurigai terhadap kehadiran kaum LGBT. Seolah-olah masyarakat suatu negara
terbagi menjadi dua golongan, kaum LGBT dan non-LGBT.
Di Indonesia banyak organisasi yang berkecimpung dalam
isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) seperti Gaya Nusantara di
Surabaya, Ardhanary Institute di Jakarta yang berfokus pada isu-isu LBT
perempuan, Institut Pelangi Perempuan di Jakarta yang berfokus pada isu-isu
lesbian muda, Us Comunity di Surabaya yang berfokus pada pemberdayaan Lesbian
dan Gay di Surabaya, Arus Pelangi Banyumas di Purwokerto, Komunitas Sehati Di
Makasar (Triawan, 2008 :26). Di Yogyakarta ada PLU-Satu Hati (People Like Us artinya
orang orang seperti kita Satu Hati) disingkat PLUSH, organisasi yang bergerak
pada ranah advokas pada isu-isu LGBT. PLUSH merupakan organisasi LGBT yang
memfasilitasi kelompok LGBT untuk mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat
lainnya dan anti perlakukan diskriminatif. Munculnya banyak organisasi LGBT ini
disebabkan kelompok LGBT sering tidak mendapatkan perlindungan oleh negara dan
tindakan diskriminatif sering terjadi pada kelompok LGBT seperti tidak
mendapatkan pelayanan publik, layanan kesehatan, dikucilkan, dan lainlain.
Adanya organisasi ini bertujuan memperjuangkan hak-hak LGBT sebagai manusia dan
warga negara di Indonesia sehingga memperoleh hak dan kewajiban yang sama dalam
berbagai aspek kehidupan. Isu mengenai orientasi seksual dan identitas seksual
diperjuangkan agar suara minoritas mendapatkan tempat pada berbagai bidang
seperti kesehatan, pendidikan,
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian
LGBT?
2.
Bagaimana sejarah
LGBT?
3.
Mengapa terjadi LGBT?
4. Bagaiaman pandangan islam terhadap LGBT dan pengaruhnya
dalam kehidupan sosial
5.
Apa solusi untuk
mencegah dan mengatasi LGBT?
6.
Apa hukuman bagi para
pelaku LGBT
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa pengertian LGBT
2. Mengetahui bagaimana sejarah LGBT
3. Mengetahui penyebab terjadinya LGBT
4. Mengetahui LGBT menurut pandangan Islam dan pengaruhnya
terhadap kehidupan sosial
5. Mengetahui solusi untuk mencegah dan mengatasi LGBT
6. Mengetahui hukuman bagi para pelaku LGBT menurut
pandangan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bagaimana Pengertian LGBT
LGBT atau GLBT adalahakronim dari "lesbian,
gay, biseksual,
dan transgender".
Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa
"komunitas gay"karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok
yang telah disebutkan. Akronim ini dibuat dengan tujuan untuk menekankan
keanekaragaman "budaya yang
berdasarkan identitas seksualitas dan gender".
Istilah LGBT sangat banyak
digunakan untuk penunjukkan diri. Istilah ini juga diterapkan oleh mayoritas
komunitas dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Amerika
Serikat dan beberapa negara
berbahasa Inggris lainnya. Berikut adalah penjelasan pengertian
mengenai LGBT:
1.
Lesbian :Seorang homo seksual perempuan; perempuan yang
mengalami pencintaan atau tertarik seksual kepada perempuan lain.
2.
Gay : Istilah yang merujuk kepada seorang (laki-laki)
homosexual, yaitu laki-laki yang berhubungan dengan sesama sejenis atau
laki-laki yang berhubungan dengan sesama
sejenis atau laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki. Bila ditelusuri secara gramatikal, tidak ada perbedaan penggunaan
kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan
al-liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy. Namun Imam Al-Mawardi dalam kitabnya
al-Hawi al-Kabir menyebut homoseksual dengan liwath, dan lesbian dengan sihaq
atau musaahaqah.
3.
Biseksual : Pada dasarnya istilah bisexual biasanya
digunakan untuk menggambarkan ketertarikan rimantisme atau ketertarikan sexual
dalam konteks manusia kepada orang lain tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.
4.
Transgender : istilah ini digunakan untuk seseorang yang
dirinya merasa naluri, jiwa, kepribadiannya, tidak sama dengan jenis kelamin
yang ia miliki sejak lahir, missal terlahir pria namun dia merasa dirinya
wanita, dan sebaliknya.
B.
Sejarah Terjadinya
LGBT
Al-qur’an sebenarnya sudah
membahas perbuatan ini dan menamakannya dengan perbuatan yang keji. Sebagai
Muslim kita pasti tahu tentang perbuatan kaum Nabi Luth, yaitu kaum sodom yang
mendatani pasangan sejenisnya untuk mengeluarkan hasrat seksualnya, maka Allah ﷻ
azab mereka akibat dari perbuatan hina dan keji yang mereka lakukan.
Sebagaimana yang dituangkan dalam surat Asy –syu’aro ayat 160-166 : “Mengapa kamu tidak bertakwa?”– Sesungguhnya
aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu,–Maka bertakwalah
kepada Allah dan taatlah kepadaku.–Dan aku sekali-kali tidak minta upah
kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semeta
alam.–Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia,– Dan kamu
tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah
orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Asy Syu’ara: 160-166) Umat manusia
berbondong-bondong menyerukan dukungannya kepada kaum ini, yang mana membuat
kerancuan masal dan kekhawatiran yang mendalam akan rusaknya generasi penerus
bangsa dan negara. Para politikus, agamawan, aktivis dipaksa untuk menurut di
bawah tekanan masyarakat yang membabi-buta dalam berekspresi, para orang tua
dipaksa untuk terus mengawasi perkembangan anak-anaknya agar terhindar dari
virus bahaya ini. Efek dari doktrinisasi memang sangat membahayakan, sesuatu
yang salah dapat dianggap sebagai kebenaran dan juga sebaliknya.Dan mirisnya
lagi, umat Muslim pun tanpa sadar ikut-ikutan dalam mendukung dan mensupport
atas nama kebebasan dan kesetaraan HAM. Generasi muda umat muslim sengaja
dihancurkan oleh propaganda dan doktrinisasi yang terus menerus di gencarkan
oleh Orientalis, di Indonesia sendiri banyak
dukungan dalam bentuk verbal dan tulisan yang dibuat oleh orang muslim
sendiri. Ketika seseorang telah jauh dari agamanya, jauh dari kitab sucinya dan
tidak menuruti lagi nasihat dan petuah ulamanya, itulah dasar dari perusakan
masal yang ditimbulkan dari kebebasan berekspresi. Ketika seseorang lebih
mengedepankan pemikiran dan kata hati, serta imajinasi yang liar daripada
berpegang dengan hukum-hukum baku yang telah di tetapkan oleh agamanya, dapat
dikatan dia telah menjadi Sekuler tanpa disadari dan seorang liberalis sejati
jika sudah melepaskan identitas agamanya demi meluruskan pemikirannya. Takutlah
dengan azab Allah ﷻ, cukuplah satu kaum yang dibinasakan oleh Allah ﷻ. Allah
Ta'ala berfirman: “Maka ketika datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth
itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu
dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,–Yang diberi tanda oleh Tuhanmu,
dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Huud: 82-83).
Sebelum revolusi seksual pada
tahun 1960-an, tidak ada kosakata non-peyoratif untuk
menyebut kaum yang bukan heteroseksual. Istilah terdekat, "gender ketiga",
telah ada sejak tahun 1860-an, tetapi tidak banyak disetujui.
Istilah pertama yang banyak
digunakan, "homoseksual", dikatakan mengandung
konotasi negatif dan cenderung digantikan oleh "homofil"
pada era 1950-an dan 1960-an, dan lalu gay pada
tahun 1970-an. Frase "gay dan lesbian" menjadi lebih umum
setelah identitas kaum lesbian semakin terbentuk. Pada
tahun 1970, Daughters of Bilitis menjadikan
isu feminisme atau hak kaum gay sebagai prioritas. Maka,
karena kesetaraan didahulukan, perbedaan peran antar laki-laki dan perempuan
dipandang bersifat patriarkal oleh feminis lesbian. Banyak
feminis lesbian yang menolak bekerja sama dengan kaum gay. Lesbian
yang lebih berpandangan esensialis merasa bahwa pendapat feminis lesbian yang
separatis dan beramarah itu merugikan hak-hak kaum gay. Selanjutnya,
kaum biseksual dan transgender juga meminta pengakuan dalam komunitas yang
lebih besar. Setelah euforia kerusuhan Stonewall mereda,
dimulai dari akhir 1970-an dan awal 1980-an, terjadi perubahan pandangan;
beberapa gay dan lesbian menjadi kurang menerima kaum biseksual dan transgender.
Kaum transgender dituduh terlalu banyak membuat stereotip dan
biseksual hanyalah gay atau lesbian yang takut untuk mengakui identitas seksual
mereka. Setiap komunitas yang disebut dalam akronim LGBT telah
berjuang untuk mengembangkan identitasnya masing-masing, seperti apakah, dan
bagaimana bersekutu dengan komunitas lain; konflik tersebut terus berlanjut
hingga kini.
Akronim LGBT kadang-kadang
digunakan di Amerika Serikat dimulai dari sekitar tahun 1988. Baru pada tahun
1990-an istilah ini banyak digunakan. Meskipun komunitas LGBT menuai kontroversi mengenai
penerimaan universal atau kelompok anggota yang berbeda (biseksual dan
transgender kadang-kadang dipinggirkan oleh komunitas LGBT), istilah ini
dipandang positif. Walaupun singkatan LGBT tidak meliputi komunitas yang lebih
kecil (lihat bagian Ragam di bawah), akronim ini secara umum dianggap mewakili
kaum yang tidak disebutkan. Secara keseluruhan, penggunaan istilah LGBT telah
membantu mengantarkan orang-orang yang terpinggirkan ke komunitas umum.
Aktris transgender Candis Cayne pada
tahun 2009 menyebut komunitas LGBT sebagai "minoritas besar
terakhir", dan menambahkan bahwa "Kita masih bisa diganggu secara
terbuka" dan "disebut di televisi."
Tidak semua orang yang disebutkan
setuju dengan istilah LGBT atau GLBT. Contohnya, ada yang berpendapat bahwa pergerakan
transgender dan transeksual tidak sama dengan lesbian, gay, dan biseksual
(LGB). Argumen ini bertumpu pada gagasan bahwa transgender dan
transeksualitas berkaitan dengan identitas gender yang terlepas dari orientasi
seksual. Isu LGB dipandang sebagai masalah orientasi atau
rangsangan seksual. Pemisahan ini dilakukan dalam tindakan politik: tujuan
LGB dianggap berbeda dari transgender dan transeksual, seperti pengesahan pernikahan sesama jenis dan
perjuangan hak asasi yang tidak menyangkut kaum transgender dan interseks.
Beberapa interseks ingin dimasukkan ke dalam kelompok LGBT dan lebih menyukai
istilah "LGBTI", sementara yang lainnya meyakini bahwa mereka bukan
bagian dari komunitas LGBT dan lebih memilih tidak diliputi dalam istilah
tersebut.
Ada pula keyakinan
"separatisme lesbian dan gay" (tidak sama dengan "separatisme lesbian"),
yang meyakini bahwa lesbian dan gay sebaiknya membentuk komunitas yang terpisah
dari kelompok-kelompok lain dalam lingkup LGBTQ. Meskipun jumlahnya tidak cukup
besar untuk disebut pergerakan, kaum separatis berperan penting, vokal, dan
aktif dalam komunitas LGBT. Dalam beberapa kasus separatis menolak keberadaan atau
hak kesetaraan orientasi non-monoseksual dan transeksualitas.
Hal ini dapat meluas menjadi bifobia dan transfobia. Separatis
punya lawan yang kuat - Peter Tatchell dari
kelompok hak LGBT berpendapat bahwa memisahkan transgender dari LGB merupakan
"kegilaan politik". Banyak orang mencoba mengganti
singkatan LGBT dengan istilah umum. Kata seperti "queer"
dan "pelangi"
telah dicoba tetapi tidak banyak digunakan. "Queer" mengandung
konotasi negatif bagi orang tua yang mengingat pengunaannya sebagai hinaan dan
ejekan dan penggunaan (negatif) semacam itu masih terus berlanjut. Banyak pula orang muda yang memahami queer sebagai
istilah yang lebih politis dibanding "LGBT". "Pelangi"
punya konotasi yang berkaitan dengan hippies, pergerakan Zaman Baru,
dan organisasi seperti Rainbow/PUSH Coalition di
Amerika Serikat.
1. Bagaimana perkembangan LGBT di Indonesia?
Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kini semakin
marak diperbincangkan, baik itu di Indonesia pada khususnya maupun dunia pada
umumnya.
Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana
perspektif hukum, khususnya Islam, sebagai agama mayoritas di negara Indonesia
dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Dibenarkankah
jika LGBT dilegalkan di Indonesia? Muncul berbagai pro dan kontra mengenai
golongan LGBT. Tak jarang, mereka yang menginginkan agar LGBT dilegalkan di
Indonesia menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai tameng utama. Kemerdekaan
berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah
negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM.
Di Jakarta,
lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai
"Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum.
Sementara Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan
konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993,
memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis
dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).
Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas
gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan
di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja,
kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan
berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang
untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.
Indonesia sebagai salah satu negara hukum, jaminan
mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu dalam
Pasal 28 E Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut,
dalam Pasal 22 Ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai,
mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan
atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan
keutuhan bangsa”.
Memang benar bahwa setiap manusia mempunyai kebebasannya
masing-masing, tapi jika ditelaah lebih dalam sudah jelas dikatakan bahwa
kebebasan yang dimiliki berbanding lurus dengan batasan-batasan yang harus
dipenuhi pula seperti; apakah melanggar agama, kesusilaan, kepentingan umum,
hingga keutuhan bangsa?
Pada kenyataannya, dengan banyaknya desas-desus yang
memperbincangkan mengenai status kaum bendera pelangi ini mengarahkan pada satu
kesimpulan bahwasanya masyarakat Indonesia merasa keamanan dan ketertiban
mereka terancam. Bahkan, dengan hanya satu kata: “LGBT” dapat menimbulkan
benih–benih keretakan keutuhan bangsa ini.
Sebagaimana menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 pada amendemen yang II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa aman
ini di dalam pasal 28A-28I. Juga, diatur dalam Pasal 30 UURI No 39 Tahun 2009
tentang HAM yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram
serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu”.
Pasal 35 bahwa “Setiap orang berhak hidup di dalam
tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram yang
menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Para pihak yang kontra merasa bahwa dengan adanya kaum
LGBT yang tak lazim tumbuh di tengah masyarakat Indonesia dengan adat dan
agamanya yang kental sehingga kenyamanan mereka untuk bersosialisasi dengan
bebas pun terenggut. Masyarakat satu sama lain bersikap lebih waspada dan
mencurigai terhadap kehadiran kaum LGBT. Seolah-olah masyarakat suatu negara
terbagi menjadi dua golongan, kaum LGBT dan non-LGBT.
Kaum lesbian,
gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia akan
menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh penduduk
non-LGBT. Adat istiadat tradisional kurang menyetujui homoseksualitas dan berlintas-busana, yang
berdampak kepada kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia,
atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, dianggap tidak
memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan
kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Pentingnya di Indonesia untuk menjaga
keselarasan dan tatanan sosial, mengarah kepada penekanan lebih penting atas
kewajiban daripada hak pribadi, hal ini berarti bahwa hak asasi manusia beserta
hak homoseksual sangat rapuh. Namun, komunitas LGBT di Indonesia
telah terus menjadi lebih terlihat dan aktif secara politik.
Status waria, transeksual atau transgender lainnya di Indonesia sangat kompleks. Diskriminasi,
pelecehan, bahkan kekerasan yang ditujukan pada orang-orang transgender tidak
jarang terjadi. Orang transgender yang tidak menyembunyikan identitas gender
mereka sering merasa sulit untuk mempertahankan pekerjaan yang sah dan dengan
demikian sering dipaksa menjadi pelacur dan melakukan kegiatan ilegal lainnya
untuk bertahan hidup.
Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa kaum transgender
harus tetap pada jenis kelamin pada saat mereka dilahirkan. "Jika mereka
tidak mau menyembuhkan diri secara medis dan agama," kata anggota Majelis,
mereka harus rela "untuk menerima nasib mereka untuk ditertawakan dan dilecehkan."
Amerika Serikat dan Eropa menginginkan Indonesia menganut
pelegalan LGBT sebagaimana yang telah dilegalkan di berbagai negara Barat. Jika
kelompok LGBT tetap ingin mempertahankan pilihannya tanpa ada keinginan untuk
memperbaiki keadaannya menjadi manusia normal seutuhnya, mengapa harus berusaha
menginginkan LGBT menjadi kebutuhan sosial? Sedangkan, masyarakat Indonesia
sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan
hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
C.
Sebab-sebab Terjadinya LGBT
Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang pria menjadi gay atau penyuka
sesama jenis. Menurut psikolog Elly Risman Musa, faktor pemicu itu di
antaranya adalah ia berada di lingkungan di mana homoseksual dianggap sesuatu
yang biasa atau umum. Karena tidak ada nilai-nilai moral atau agama yang
membekali pengetahuannya sehingga ia memiliki wawasan yang tidak lurus mengenai
hubungan antara pria dan perempuan.
Seseorang dapat tumbuh menjadi seorang gay karena pengalaman buruk
dengan pengasuhan keluarga seperti memiliki ibu yang dominan sehingga anak
tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau sebaliknya. Faktor lain
yang mungkin membuat seseorang keluar dari fitrahnya adalah pengalaman seks
dini, yang disebabkan karena menyaksikan gambar-gambar porno dari televisi,
DVD, Internet, komik ataupun media lain di sekitarnya. Kemudian salah satu
referensi mengatakan bahwa terjadinya LGBT disebabkan karena beberapa hal sebagai
berikut:
1. Tidak bepegang
teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di dalam Al-Qur’an dalam banyak ayat
memerintahkan kita untuk menjaga diri, menundukkan pandangan dan menjaga
kehormatan, di dalam As-Sunnah pun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
tegas memerintahkan kita ketika akan tidur di antara sesama jenis agar membuat
pembatas yang akan menghalangi kita ketika diluar kesadaran dalam tidur.
2. Bodoh terhadap
Islam dan hukum-hukum yang ada di dalamnya, bodoh terhadap syari’at adalah pemicu
utama seseorang untuk berani berbuat dosa, dan merupakan perkara yang
disepakati bagi orang yang memiliki akal sehat.
3. Mempelajari
agama bukan pada ahlinya, dan pemicu utama kerusakan terbesar dan kebinasaan
karena bermuara pada bergampangan menimba ilmu dari orang yang tidak jelas jati
dirinya, hingga sampai ada yang menghalalkan LGBT dan berbagai kemaksiatan
lainnya, jika apabila dipelajari ilmu dari orang semacam ini maka kemungkinan
terjatuh pada perbuatan tersebut akan mudah karena sudah diyakini boleh-boleh
saja.
4. Mengikuti hawa
nafsu. Hawa nafsu adalah kecenderungan jiwa kepada perkara yang haram.
Dinamakan hawa karena menyeret pelakunya di dunia kepada kehancuran dan di
akhirat kepada neraka Hawiyah”
5. Tasyabbuh
(menyerupai) sesama jenis, khususnya ini terjadi pada “waria” yang awalnya mereka
adalah laki-laki namun kemudian mereka melelang harga diri mereka dan berdandan
seperti wanita yang akibatnya berani melakukan liwath.
6. Membujang. Hidup
membujang memiliki nilai tersendiri dikalangan sufyisme,
yang tidak mau kalah tanding dengan para biarawan dan biarawati, tidak heran
jika di dapati ada dari mereka “tidak hanya terjangkiti” bahkan pemain
utama homoseks.
7. Merasa bahwa
dirinya aman dari fitnah. Orang yang merasa dirinya aman dari fitnah alias “PD”
bahwa ia tidak mungkin akan terjatuh pada perbuatan semisal homoseks maka ini
bertanda kalau justru ia yang akan condong ke arah sana, karena ini bentuk
sikap bangga diri, angkuh dan sombong, apabila sifat seperti ini telah merasuki
dirinya maka ia akan jauh dari muhasabah (intropeksi)
diri, dan dia merasa seolah-oleh tidak butuh lagi dengan hidayah dari Allah
SWT.
8. Berkurangnya
keimanan. Sudah menjadi keyakinan bagi setiap muslim, bahwasanya iman bertambah
dan berkurang, bertambah dengan keta’atan dan berkurang dengan maksiat. Dan
lenyapnya keimanan kaum Luth terhadap Allah dan Nabi-Nya (Luth ‘Alaihis salam) disebabkan karena berbuat fahisy (homoseks).
9. Hilangnya rasa
takut kepada Alloh SWT, apabila rasa takut telah lenyap dari seseorang maka ia
akan semakin gagah berani berbuat dosa walaupun terang-terangan melakukannya,
baik dosa kecil maupun dosa besar ia terjang tanpa peduli apapun akibatnya.
10.
Tidak menundukkan pandangan. Pandangan
adalah faktor yang paling mendominasi adanya keinginan untuk berbuat yang
diingini oleh hati, LGB berawal dari pandangan dan kemudian berakhir
dengan pembenaran dengan seks.
11.
Tasyabbuh dengan orang-orang kafir. Pelaku
utama LGBT adalah dari orang-orang yang kafir kepada Allah,
banyak dari kaum muslimin terbawa arus perkembangan teknologi, mereka
menyaksikan para pelaku LGBT di sinetron, di internet dan di berbagai macam
media yang kemudian menuntut mereka untuk memperaktekkannya.
12.
Adanya keyakinan bahwa ia sudah terbebas dari beban
syari’at, ia boleh melakukan apa saja yang ia kehendaki. Apabila keyakinan
semacam ini telah menjalar pada diri seseorang maka dosa sebesar apapun
teranggap suatu mainan biasa yang tidak ada apa-apanya.
13.
Merasa dirinya pasti akan diampuni walaupun terus
menerus di atas maksiat dengan dalil hadits Mu’adz bin Jabal: …….dan hak hamba atas Alloh adalah Allah tidak akan mengazab orang
yang tidak menyekutukan dengan-Nya seseuatu apapun.”Akhirnya dengan
pemahamannya yang dangkal terhadap dalil tersebut ia semakin giat bermaksiat
yang pada akhirnya iapun binasa.
14.
Kebiasaan menjima’i isteri pada dubur (anal), yang kemudian disaat-saat tidak ada
istrinya iapun mencari pengganti dengan prinsip “yang penting berdubur atau
berlubang” yang akibatnya laki-laki lain, anak-anak, orang tua jompo, binatang
bahkan sesuatu yang berlubang menjadi obyek prakteknya.
15.
Putus asa, merupakan pemicu utama seseorang
semakin giat berbuat LGB, sebagaimana hal ini terjadi pada pelaku transgender,
karena mereka telah diperdaya oleh keadaan yang pada akhirnya mereka putus asa
dan kemudian mereka meneruskan pekerjaan keji mereka dengan terus menerus.
LGBT dapat juga merupakan sebuat penyakit akibat faktor kelainan otak
dan genetik maupun karena faktor psikologi.
D.
LGBT Menurut Pandangan Islam Dan Pengaruhnya Dalam
Kehidupan Sosial
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan
Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki
dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath
adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis
salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali
melakukan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT
menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) danmelampui batas
(musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam al Quran yang artinya :
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah)
tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan
faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)
sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu
(kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang
melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama
wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh
(farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan
kelezatan dalam berhubungan tersebut.[6]
Hukum Sihaaq (lesbian) adalah haram.[7] Berdasarkan dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh
Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى
عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ
وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan
pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki
memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita
memakai satu selimut dengan wanita lain”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar
melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah-
dalam Kitabnya “Al-Kabair” telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan
beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth
dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka
akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan
pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.[8]
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang
melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan
tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan
mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً
مِنْ سِجِّيل
“Maka kami
jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan
batu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut
dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri
melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya adalah
rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita).
Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah
pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan
diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa
dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri
melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari
sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan
kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan
masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari
kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).
Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan
seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta
yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan
pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari
pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan
bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan
tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan
gaya hidup mereka.[9]
Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari
pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini
merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ
قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ
آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ
كَا لأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ
أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari
jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk
memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak
dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka
mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat
Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi.
Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (TQS Al ‘Araf : 179)
Pada masa Nabi Luth kaum homoseks/gay langsung mendapat siksa dibalik
buminya dan dihujani batu panas dari langit. Selain zina dan pemerkosaan,
pelanggaran seksual menurut Islam termasuk LGBT, incest (persetubuhan sesama
muhrim) dan menjimak binatang. Sanksi bagi pelaku semua pelanggaran seksual
tersebut adalah hukuman mati, Rasulullah SAW bersabda: “dari Ibnu Abbas,
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa menjumpai kalian orang yang
melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang
yang dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud]. Dalam hadits lain
Rasulallah SAW bersabda: “Ibnu Abbas meriwayatkan: “Barang siapa menjimak
muhrimnya maka bunuhlah, dan barang siapa menjimak hewan maka bunuhlah pelaku
dan binatang yang dijimak”. [Hadist Ibnu Majah No. 2564 Kitabul Hudud].
Didalam Al Quran, Allah SWT mengabadikan bagaimana dahsyatnya laknat dan
azab langsung dari Allah SWT kepada pelaku homoseksual/gay ini di jaman Nabi
Luth AS. Pelanggaran seksual berupa homoseks umat Nabi Luth bisa dilihat dalam
Al-Quran: Surat An-Naml ayat 54-55, Ash-Syu’araa’ ayat 165 – 166 dan Huud ayat
77-82.
Hal ini adalah berbagai contoh
yang bisa dijadikan pelajaran mengenai apa yang terjadi dan kesemuanya itu
dipandang jauh dari syariat Islam. Berikut ini adalah LGBT menurut pandangan
agama Islam:
1.
Lesbian : LGBT menurut pandangan agama Islam, sebagian besar ulama
menjelaskan tentang hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap para wanita kaum
Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup
dengan kaum lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi
seorang pun. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala: “Maka tatkala datang azab Kami,
Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan
Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,
yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang
yang zalim,” (QS. Hud: 82-83).
Bila ditelusuri secara gramatikal, tidak
ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab
kedua-duanya dinamakan al-liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy. Namun Imam
Al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir menyebut homoseksual dengan liwath,
dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. Imam Al-Mawardi berkata, “Penetapan
hukum haramnya praktik homoseksual menjadi ijma’, dan itu diperkuat oleh
nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits”.
2.
Gay : LGBT menurut pandangan agama Islam, diantaranya gay adalah salah satu
penyelewengan seksual, karena menyalahi sunnah Allah, dan menyalahi fitrah
makhluk ciptaanNya. Lebih kurang empat belas abad yang lalu, al-Qur’an telah
memperingatkan umat manusia ini, supaya tidak mengulangi perbuatan kaum Nabi
Luth. Allah Swt berfirman: “Mengapa kamu mendatangi jenis
lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh
Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas,” (QS. Asy
Syu’ara: 165-166).
Setelah Rasulullah menerima wahyu tentang
berita kaum Luth yang mendapat kutukan dari Allah dan merasakan azab yang
diturunkanNya, maka beliau merasa khawatir sekiranya peristiwa itu terulang
kembali kepada umat di masa beliau dan sesudahnya. Sebuah kemaksiatan yang
menjijikkan daripada zina atau seks bebas.
Rasulullah bersabda, “Sesuatu yang paling
saya takuti terjadi atas kamu adalah perbuatan kaum Luth dan dilaknat orang
yang memperbuat seperti perbuatan mereka itu, Nabi mengulangnya sampai tiga
kali, “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat
orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang
berbuat seperti perbuatan kaum Luth,” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Al Hakim).
3.
Biseksual : Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis,
ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah
ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan
perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus. Istilah ini
juga didefinisikan sebagai meliputi ketertarikan romantis atau seksual pada
semua jenis identitas gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis
kelamin atau gender biologis orang tersebut, yang terkadang disebut
panseksualitas.
Semua perbuatan LGBT adalah maksiat dan
haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam agama Islam. Biseksual adalah
perbuatan zina jika dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis. Jika
dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara
sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama
wanita.
LGBT dalam Islam, hukumannya disesuaikan
dengan perbuatannya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai
mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika
pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati.
Jika tergolong lesbian, hukumannya ta’zir.
4.
Transgender
: Pada dasarnya Allah
menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan,
sebagaimana firman Allah SWT: ”Dan Dia (Allah) menciptakan
dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan,” (QS. An Najm: 45).
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki
dan perempuan,” (QS. Al Hujurat: 13). Kedua ayat ini atas, dan
ayat-ayat Al Quran lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri
dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya.
Namun kenyataannya, seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan
laki-laki dan bukan perempuan. Jika penggantian kelamin dilakukan oleh
seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka
identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum.
Dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin
menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita)
demikian juga sebaliknya. LGBT
menurut pandangan agama Islam pada umumnya menyamakan perbuatan homoseksual
dengan perbuatan zina. Karena itu, segala implikasi hukum yang berlaku pada
zina juga berlaku pada kasus homoseksual. Bahkan pembuktian hukum pun mengacu
pada kasus-kasus yang terjadi pada zina. Sementara operasi kelamin yang
dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin
ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai
dengan hukum akan membuat identitas kelamin tersebut menjadi jelas.
Dalam memahami perilaku individu, sosiologi
memusatkan perhatian pada hubungan antara pengaruh perilaku seorang individu
terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap individu itu sendiri.
Lingkungan merupakan tempat perilaku seorang individu dikembangkan, namun
perilaku individu itu sendiri juga mempengaruhi lingkungan tempat si individu
itu berada.
Sosiologi melihat sosialisasi yang muncul pada masa lalu seorang gay ataupun lesbian bisa menjadi faktor
pembentuk perilaku menyimpang individu
tersebut, hal inilah yang mempengaruhi perubahan orientasi seksualnya menjadi
homoseksual.
Kecenderungan menyukai sesama jenis bisa terjadi pada siapa saja dengan
kecenderungan dan waktu yang berbeda beda. Secara umum, hal pertama yang
dirasakan adalah kegalauan. Homoseksual atau ‘binaan’ ini akan merasa bimbang
dengan kecenderungannya ini. Kemudian
kebanyakan dari mereka berusaha mencari jati dirinya dengan mencari teman yang
sudah lebih dulu menjadi seorang ‘binaan’. Untuk mendapatkan teman banyak
dilakukan di dunia maya atau sekedar jalan ke tempat tempat umum seperti mall.
Saling bertukar cerita dan pengalaman, sehingga hubungan antar homoseks atau
gay akan lebih erat.
Seseorang menjadi homoseksual karena pengaruh orang-orang sekitarnya,
seperti faktor keluarga dan lingkungan yang kurang mendukung. Sikap-tindaknya
yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap sebagai sesuatu yang dominan
sehingga menentukan segi-segi kehidupan lainnya. Selain itu, homoseksual juga
dapat disebabkan sering mengalami kegagalan dalam menjalin hubungan dengan
lawan jenis sehingga mereka melampiaskan kekecewaan itu dengan menjalin
hubungan dengan sesama jenisnya.
Lingkungan dapat memengaruhi perkembangan seseorang untuk menjadi
homoseksual. Menurut Kartono (1989:248), penjara dan asrama-asrama putra,
tempat para pemuda dan kaum pria berdiam terpisah dengan kaum wanita, banyak
menghasilkan peristiwa homoseksual.
Dalam konsep fungsionalisme struktural yang dijelaskan oleh Tallcot
Parsons, masyarakat dilihat sebagai sebuah hal yang terdiri dari sistem maupun
unsur dalam sistem (sub-sistem) yang akan menentukan bagaimana kehidupan sosial
dalam suatu masyarakat dapat berjalan dengan baik. Menurut teori fungsionalisme
struktural, maka ketika salah satu sistem maupun sub-sistem dalam masyarakat
tidak berfungsi sebagaimana mestinya dapat menyebabkan terciptanya penyimpangan
dalam diri seorang individu yang terkait dengan sistem maupun sub-sistem
tersebut. Perilaku menyimpang seksual yang muncul dalam diri seorang gay/lesbian diakibatkan oleh sosialisasi dari
sistem maupun sub-sistem dalam masyarakat yang berjalan tidak semestinya.
Beberapa unsur masyarakat yang dapat dikatakan sebagai sistem yang membentuk
masyarakat antara lain adalah lingkungan keluarga dan pergaulan.
Dalam sudut pandang sosiologi, penyimpangan dimungkinkan terjadi karena
seseorang menerapkan peranan sosial yang menunjukan perilaku menyimpang.
Bagaimana seseorang dapat memainkan peran sosial yang menyimpang sangat terkait
dengan sosialisasi yang ia dapat dalam sistem masyarakat tempat ia berada.
Seperti telah dijelaskan diatas, keluarga dan lingkungan pergaulan akan sangat
mempengaruhi pembentukan peranan sosial seorang individu, hal ini dikarenakan
keluarga dan lingkungan pergaulan merupakan salah satu sistem penopang
masyarakat dimana seorang individu memiliki intensitas interaksi yang tinggi
terhadapnya. Dalam konteksnya sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial
seorang homoseksual pada awalnya memperoleh sosialisasi untuk menjadi
homoseksual dari lingkungan dan keluarganya.
Pada proses perkembangan anak remaja yang normal, biseksualitas remaja
akan berkembang menjadi heteroseksual. Sebaliknya, apabila proses tersebut
menjadi abnormal yang dapat disebabkan oleh faktor-faktor eksogen atau endogen
tertentu, maka biseksualitas tersebut akan berkembang menjadi homoseksualitas.
Oleh karena itu, yang menjadi objek erotiknya adalah benar-benar seorang dengan
jenis kelamin yang sama (Kartono, 1989:249).
Sosialisasi yang muncul dalam lingkungan masyarakatnya akan menjelaskan
mengapa seseorang menjadi homoseksual, hal ini karena mereka terbiasa dengan
lingkungan atau pergaulannya yang mendukung dirinya untuk menjadi seorang
homoseksual. Contohnya adalah orang normal yang telalu sering bergaul dengan
komunitas homoseksual, sehingga dirinya terbawa dengan kebiasaan dan gaya hidup
mereka.
E. Solusi untuk Mencegah dan Mengatasi LGBT
Beberapa solusi dapat
dilakukan berdasarkan faktor penyebab munculnya LGBT. Penanganan terhadap
mereka dibedakan dari faktor penyebabnya antara lain faktor genetik, psikologis
maupun kultural.
Dengan memahami
faktor-faktor tersebut, maka diharapkan dapat dirumuskan solusi yang tepat
untuk seseorang yang mengidap penyakit LGBT tersebut. Secara umum, solusi untuk
penyembuhan penyakit LGBT ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu solusi internal dan
solusi eksternal. Solusi internal misalnya perlu adanya kesadaran dan kemauan
untuk sembuh, serta kesungguhan melakukan perubahan. Sedangkan solusi eksternal
dapat berupa dukungan keluarga dan orang-orang dekat, serta membebaskan diri
dari lingkungan LGBT. Diantara upaya penanggulangan LGBT adalah:
1. Kembali kepada ajaran Islam dan merealisasikan
konsekuensinya, sehingga
tertanamlah pada diri aqidah shohihah, akhlakul karimah dan sifat-sifat yang terpuji
lainnya. ketika seseorang telah melakukan hal ini, ia akan menemukan obat
penyembuh yang paling ampuh, yang mampu menyembuhkan segala macam penyakit
[termasuk didalamnya penyakit homoseks],
Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata:“Tidaklah Allah menurunkan penyakit melainkan Allah menurunkan
obatnya”. (Lihat “Shohihul Jami’”:
5558-5559).
2. Membuat
penyuluhan dan pengobatan bagi
mereka yang sudah terlanjur terjangkit penyakit LGBT agar dapat kembali normal
menjadi manusia dengan fitrah yang sesungguhnya.
3. Menumbuhkan
kesadaran Individual Pelaku LGBT dengan mengenal Musuh dan Strategi Melawan
Musuh Abadi.
Tak dipungkiri bahwa setan menjadi
musuh abadi manusia yang akan terus menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke
dalam lembah kebinasaan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu sekali-kali
dipalingkan oleh setan; sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
(Q.S. Az-Zukhruf: 62)
Cara setan dalam menyesatkan manusia
adalah dengan memoles perbuatan maksiat dan jahat sehingga tampak indah dalam
pandangan manusia. “Iblis berkata: Ya Rabbi, karena Engkau telah memutuskan
bahwa aku sesat, maka pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik
(perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka
semuanya.” (Q.S. Al-Hijr: 39)
4. Para Pemimpin dan tokoh-tokoh umat Islam perlu
banyak melakukan pendekatan kepada para pemimpin di media massa, khususnya
media televisi, agar mencegah dijadikannya media massa sebagai ajang kampanye
penyebaran paham dan praktik LGBT.
5. Giat menghadiri majlis ilmu, memperbanyak membaca
Al-Qur’an, menghayati dan
merenungi makna-makna yang terkandung didalamnya dan memperbanyak mebaca siroh
(perjalanan hidup umat terdahulu).
6. Apabila tidur dibuat pembatas dengan teman-temannya, hal ini untuk mengantisipasi adanya
penyelewengan dan ini dalam rangka melaksanakan perkataan teladan kita
Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam– dari Abu Said
Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no.
2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ
الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ
إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ
فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ». “Janganlah seorang laki-laki
melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat
wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan
laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan
wanita lain.”
7. Menghindari ikhtilath, menundukkan pandangan dan menikah.
8. Pemberantasan kemungkaran-kemungkaran yang
diindikasikan akan menimbulkan adanya LGBT, dan ini adalah
wewenang penguasa, sebab kalau setiap individu melaksakan hal ini maka akan
menimbulkan madhorat yang lebih besar, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari
Abu Sa’id Al-Khudry, beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ
يُغَيَّرَهُ بِيَدِهِ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ
أَضْعَفُ الإِيْمَان “Barang siapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran maka
hendaklah ia merubahnya dengan tangannya; bila ia tidak mampu, maka dengan
lisannya; dan kalau juga tidak mampu maka dengan hatinya. Dan yang demikian itu
adalah selemah-lemahnya iman”.
F. Hukuman
bagi para pelaku LGBT menurut pandangan islam
Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh,
baik pelaku (fa’il) maupun obyek (maf’ul
bih) bila keduanya telah baligh. Berkata Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah
dalam “Ad-Darariy Al-Mudhiyah” (hal. 371-372): Adapun keberadaannya orang yang
mengerjakan perbuatan liwath dengan dzakar (penis)nya hukumannya adalah
dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il
(pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin
Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr,dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah
SAW: “Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath),
maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya
Kedua, Hukumannya dirajam, hal ini
sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang
yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita
menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon
(sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini senada dengan Al-Baghawi, kemudian
Abu Dawud [dalam “Al-Hudud” Bab 28] dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu
Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwathmaka dirajam (Lihat
“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, hal. 371).
Ketiga, hukumannya sama dengan hukuman
berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’
bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam
Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang
melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka
dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. [“Ad-Darariy
Al-Mudhiyah”, (hal. 371)].
Keempat, hukumannya dengan ta’zir, sebagaimana
telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir,
bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam [“Ad-Darariy Al-Mudhiyah”, (hal.
372)]. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman
jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan
atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap
perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya
dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan
oleh kaum homoseksual. (Ahkam As-Syar’iyyah, Darul Ifaq Al-Jadidah).
Sedangkan
bagi para pelaku lesbian, hukumannya adalah ta’zir. Al-Imam Malik Rahimahullah
berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus
kali. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd
baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang
tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd
sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul
pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih
(yang benar) [Lihat “Shohih Fiqhus Sunnah” Juz 4/Hal. 51)].
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. LGBT singkatan dari lesbian, gay, bisexual dan
transgender.
2. Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya
kepada sesama perempuan. Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang
umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual.
Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual,
atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Transgender merupakan
ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelaminnya yang
ditentukan.
3. Faktor
pemicu LGBT antara lain ia berada di lingkungan di mana homoseksual dianggap
sesuatu yang biasa atau umum, tidak ada nilai-nilai moral atau agama yang
dimiliki, pengalaman buruk dengan pengasuhan keluarga seperti memiliki ibu yang
dominan sehingga anak tidak memperoleh gambaran seorang tokoh laki-laki, atau
sebaliknya, menyaksikan gambar-gambar porno dari televisi, DVD, Internet, komik
ataupun media lain di sekitarnya.
4. LGBT dalam pandangan Islam, sesuai dengan tuntunan
Allah dan Rasulullah dalam Al-Quran dan Sunah, homoseks/gay merupakan perbuatan
hina dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan
Allah paling mulia. Maka dari itu Haram hukumnya seseorang masuk ke dalam
golongan LGBT.
5. Pengaruh LGBT dalam kehidupan sosial, Seperti telah dijelaskan, keluarga dan
lingkungan pergaulan akan sangat mempengaruhi pembentukan peranan sosial
seorang individu, hal ini dikarenakan keluarga dan lingkungan pergaulan
merupakan salah satu sistem penopang masyarakat dimana seorang individu memiliki
intensitas interaksi yang tinggi terhadapnya. Dalam konteksnya sebagai salah
satu bentuk penyimpangan sosial seorang homoseksual pada awalnya memperoleh
sosialisasi untuk menjadi homoseksual dari lingkungan dan keluarganya.
6. Masyarakat Indonesia sangat tegas dan keras
melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum,
perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa.
7. Solusi mencegah LGBT. Para Pemimpin dan
tokoh-tokoh umat Islam perlu banyak melakukan pendekatan kepada para pemimpin
di media massa, khususnya media televisi, agar mencegah dijadikannya media
massa sebagai ajang kampanye penyebaran paham dan praktik LGBT.
8. Solusi mencegah LGBT. Cara mencegahnya yaitu
memberi pengarahan sejak dini agar pengetahuan anak tentang seks tidak
menyimpang, Giat menghadiri majlis ilmu, memperbanyak membaca Al-Qur’an,
Apabila tidur dibuat pembatas dengan teman-temannya, Menghindari ikhtilath.
9. Solusi mengatasi LGBT. mengatasi LGBT dengan perlu
adanya kesadaran dan kemauan untuk sembuh, serta kesungguhan melakukan
perubahan, dukungan keluarga dan orang-orang dekat, serta membebaskan diri dari
lingkungan LGBT
B. Saran
1. Menolak adanya
legalisasi yang mendukung perilaku menyimpang seksual yang dapat merusak moral
generasi muda Indonesia.
2. Meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta kesadaran akan bahaya Penyakit Menular
Seksual (PMS) yang diakibatkan karena pergaulan bebas.
3. Sebaiknya orang tua lebih
memperhatikan pergaulan anaknya karena LGBT ini bias menyerang/mempengaruhi
semua orang lewat berbagai media.
4. Sebaiknya orangtua melakukan
pembatasan antara anak laki-laki dan anak perempuan sejak dini untuk
menghindari terkena virus LGBT.
5. Sebaiknya kita selaku ummat
Islam bisa memilih sesuatu yang benar bukan yang salah
6. Sebaiknya pemerintah lebih
bertindak tegas dan berani mengatakkan bahwa hal tersebut salah dan dilarang di
Indonesia karena hal tersebut lebih banyak mengandung keburukan bila
dibandungkan dengan kebaikannya
7. Sebaiknya kita mengajak orang yang terlanjur
berada di golongan LGBT untuk kembali ke jalan yang benar.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Dictionary, reference .com
3. Kompasiana.com
Assalamu'alaikum.
BalasHapusTerimakasih atas ilmunya kak Desy. Mohon izin untuk saya copas. Thanks.
Mampir ke blog saya di:
https://www.diskursusislam.wordpress.com
terimakasih kak desy... izin copas ya.
BalasHapus