AFTA
Pengertian
ASEAN
Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada
hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif. Istilah perdagangan
bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara
non-anggota.
Anggota
Ketika
persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu,
Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam
bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang
terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan
untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun
diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA. Sebagai
contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatuke
Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi
lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang
usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi
lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri.
Tujuan
Tujuan
AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan
menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi
dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
Manfaat
· meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN
ke Indonesia.
· Menjalin kerjasama dengan Negara lain
· Memperkenalkan atau memasarkan produk
Indonesia pada Negara lain
Dampak
·
Perdagangan
bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan
komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang
·
Adanya
AFTA telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan
produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara non-ASEAN.
·
Meningkatkan
volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan.
·
meningkatkan
ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
Isi perjanjian AFTA
1.
Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di antara
negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2.
Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions) dan
hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3.
Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di
bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
4.
Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.
AFCTA
Pengertian
ACFTA
adalah suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan
Cina. Kerangka kerjasama kesepakatan ini ditandatangani di Phnom Penh,
Cambodia, 4 November 2002, dan ditujukan bagi pembentukan kawasan perdagangan
bebas pada tahun 2010, tepatnya 1 Januari 2010
Perjanjian
ACFTA ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES No.48
tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi
kendala utama pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa
ternyata banyak pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar
direnegoisasi kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis
dan pemerhati ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi
nasional dari serbuan produk China yang masuk ke Indonesia.
Kesepakan/Perjanjian AFCTA
Pertama,
pihak China sepakat untuk memfasilitasi akses pasar bagi beberapa buah-buahan
tropis (pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk dapat
memasuki pasar China.
Kedua,
kedua pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja Resolusi Perdagangan
(Working Group on Trade Resolution/WGTR), yang bertujuan untuk memfasilitasi
perdagangan yang lancar di antara kedua negara; juga memfasilitasi pembukaan
Cabang Bank Mandiri di RRT demi memperkuat hubungan transaksi langsung
perbankan.
Ketiga,
atas permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRT menyetujui pembukaan
cabang Bank Mandiri di RRT , sehingga akan memperkuat hubungan langsung
transaksi perbankankeduanegara.
Keempat,
kerjasama antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China Exim Bank
dimana kedua pihak menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$ 100 juta dari
CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam tahap finalisasi MoU dan Industrial
& Commercial Bank of China (ICBC) untuk penyediaan kredit sebanyak US$ 250
juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai fasilitas
kredit untuk mendukung perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait dengan
proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor-sektor prioritas
yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi barang
modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan konstruksi;
Kelima,
kedua pihak setuju untuk memaksimalkan penggunaan Pinjaman Kredit Ekspor
Preferensial (Preferential Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan
Pinjaman Konsesi Pemerintah (Government Concessional Loan) sebesar 1,8 miliar
RMB untuk dapat dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai proyek
infrastruktur. Adapun proyek-proyek yang telah diselesaikan adalah proyek
Jembatan Suramadu dan pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Labuhan Angin.
Keenam,
kedua belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan Pendalaman
Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on Expanding and
Deepening Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani pada saat
kunjungan Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.
Ketujuh, membahas Agreed Minutes of the Meeting for
Further Strengthening Economic and Trade Cooperation) yang antara lain berisi:
a.
Deklarasi Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang
telah ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada bulan April 2005 menjadi
dasar untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua
negara.
b.
Berdasarkan Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif
strategis dalam mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke
tingkat yang baru untuk kepentingan kedua banga dan negara.
c.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China
(ACFTA) tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing pihak harus penuh
mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling
menguntungkan bagi kedua belah pihak.
d.
Kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan
berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang
mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan
termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.
e.
Agreed minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa
industri di Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China
(ACFTA). Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah,
disertai dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat
mengatasi kekhawatiran tersebut.
Tujuan AFCTA
·
Memperkuat
dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi
antaranegara-negara anggota.
·
Meliberalisasi
secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasaserta menciptakan
suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi.
·
Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan
mengembangkan kebijaksanaanyang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara
negara-negara anggota.
·
Memfasilitasi
integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia,
Laos, Myanmar, dan Vietnam/CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan
ekonomi diantara negara-negara anggota.
Dampak
·
Penurunan jumlah industry dalam negeri. Kehadiran
produk impor dari China telah menimbulkan dampak negative terhadap lima sector
industry yaitu logam, permesinan, tekstil, elektronika, dan furniture. Hal ini
berakibat pada sejumlah pelaku usaha di lima industry tersebut terpaksa
melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja. Pemberlakukan ACFTA lebih
banyak menguntungkan China daripada Indonesia.
·
Serbuan
produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor
ekonomi yang diserbu.
·
Pasar
dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat
bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di
berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
·
Karakter
perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah.Segalanya
bergantung pada asing.
·
Peranan
produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan
terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangankerja semakin
menurun.
Manfaat
·
ACFTA
akan membuat peluang kita untuk menarik investasi. Hasil dari investasi
tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yang tidak
menjadi peserta ACFTA;
·
Dengan
adanya ACFTA dapat meningkatkan voume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan
adanya persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir
dapat meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitas sumber
yang diproduksi
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar